Penggerebekan miras dan narkoba dilakukan TNI dan Polri di bekas asrama tentara Jalan Swadaya, Cawang, Jakarta Timur. Dalam aksi gabungan operasi tersebut, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka.
"Aksi gabungan operasi Kodam dan polisi ada 6 orang ditangkap, 2 di antaranya sudah dijadikan tersangka," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur, AKBP Jufri, saat dihubungi, Sabtu (20/12/2014).
Dua orang itu berinisial S (40) dan MAK (26). Dari tangan S didapat barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,84 gram. Sedangkan dari MAK, petugas kepolisian mengamankan 2 paket sabu seberat 1,14 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan sementara, polisi menyita 3 botol miras dan kertas aluminium foil dari E (40) dan DW (42). Hasil tes urine keduanya pun menunjukkan positif metamin.
"Dari NL (38) barbuknya 9 paket sabu atau 1,58 gram. Kemudian dari TM (48) didapat 90 botol miras dan 1 botol jenis ciu," tutup Afrisal.
(aws/aan)