Penggerebekan Miras di Cawang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Penggerebekan Miras di Cawang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

- detikNews
Sabtu, 20 Des 2014 14:11 WIB
(Foto: Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta -

Penggerebekan miras dan narkoba dilakukan TNI dan Polri di bekas asrama tentara Jalan Swadaya, Cawang, Jakarta Timur. Dalam aksi gabungan operasi tersebut, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka.

"Aksi gabungan operasi Kodam dan polisi ada 6 orang ditangkap, 2 di antaranya sudah dijadikan tersangka," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur, AKBP Jufri, saat dihubungi, Sabtu (20/12/2014).

Dua orang itu berinisial S (40) dan MAK (26). Dari tangan S didapat barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,84 gram. Sedangkan dari MAK, petugas kepolisian mengamankan 2 paket sabu seberat 1,14 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"S sama MAK ditetapkan jadi tersangka. Sisanya masih dalam pemeriksaan. Saat ini kita mau melakukan pengembangan lebih lanjut lagi," lanjutnya.

Dari keterangan sementara, polisi menyita 3 botol miras dan kertas aluminium foil dari E (40) dan DW (42). Hasil tes urine keduanya pun menunjukkan positif metamin.

"Dari NL (38) barbuknya 9 paket sabu atau 1,58 gram. Kemudian dari TM (48) didapat 90 botol miras dan 1 botol jenis ciu," tutup Afrisal.

(aws/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads