Danlantamal IX Laksma TNI Arusukmono Indra Sucahyo mengatakan, ikan-ikan itu sudah seminggu lebih berada di pangkalan Lantamal. Awalnya masih segar, namun semakin hari, karena pasokan esnya habis, ikan itu mengeluarkan bau tak sedap.
"Makanya harus dilelang, daripada busuk nanti ikan-ikan ini," kata Arusukmono saat ditemui detikcom bersama tim Satgas Pemberantasan Illegal Fishing di Lantamal IX, Ambon, Jumat (19/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk melakukan lelang, Lantamal harus mengajukan izin kepada Pengadilan Negeri Ambon. Dalam waktu sehari, PN Ambon langsung memberikan izin tersebut.
"Kita sudah berikan izin untuk lelang. Ini supaya cepat karena barang buktinya bisa busuk, kan sayang," kata Ketua PN Ambon, Kusnia Mukhlis, ditemui di kantornya.
Surat penetapan izin lelang itu tertuang di surat nomor 03/Pid/2014/PN.Ambon. Intinya, PN Ambon memberi izin pelelangan barang bukti ikan meski perkara belum in kracht. Hal ini sesuai dengan pasal 45 KUHAP dengan syarat sebagai berikut:
1. Pelaksanaan lelang harus disaksikan tersangka atau kuasanya.
2. Hasil lelang benda yang bersangkutan berupa benda dipakai sebagai barang bukti
3. Barang bukti yang dilelang harus disisakan sebagian kecil untuk pembuktian di pengadilan.
(mad/mok)