Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Dibekuk, Satu Tersangka Teknisi GPS

Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Dibekuk, Satu Tersangka Teknisi GPS

- detikNews
Sabtu, 20 Des 2014 13:09 WIB
Jakarta - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis mobil dibekuk aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dua dari tiga tersangka yang ditangkap merupakan seorang teknisi GPS.

Ketiga tersangka yakni AN alias HT (48), A (29) dan CA alias Walang (35). AN dan CA adalah teknisi GPS.

"Tersangka A merupakan residivis, dia sudah dua kali menjalani pidana dalam kasus curanmor pada tahun 2003 dengan vonis 10 bulan," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto kepada detikcom, Minggu (20/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan tersangka melakukan aksinya bersama dengan 4 pelaku lainnya. Para tersangka ditangkap di kawasan Indramayu, pada tanggal 17 Desember 2014.

"Masih ada pelaku lain S, A dan 2 pelaku lainnya yakni H dan K yang merupakan penadah," ujar Didik.

Kelompok ini menamakan diri dengan Kelompok Indramayu. Menurut Didik, sasaran komplotan ini adalah mobil yang dioarkir di pinggir jalan tanpa pengawasan.

"Mereka potong kabel alarm mobil," ujar Didik.

Para pelaku ini mengaku sudah melakukan aksinya di 12 lokasi. Terakhir, para pelaku mengambil satu unit mobil jenis MPV di Jl Cempaka Putih Tengah XXVI F No 12 RT 05/06, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Mereka sasarannya mobil-mobil MPV seperti Avanza, Innova, Xenia, Ertiga," ucapnya.

Sementara itu, Kanit V Subdit Rekob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Handik Zusen mengatakan, modus tersangka adalah dengan mengincar mobil sasaran.

"Setelah mendapat mobil sasaran, tersangka akan memutuskan kabel alarm terlebih dahulu," ujar Handik.

Setelah itu tersangka membobol atau merusak lubang kunci pintu mobil dengan menggunakan kunci β€œT”. Setelah berhasil mendapatkan mobil hasil curian, kemudian oleh tersangka dibawa kepada tersangka AN dan CA

"Untuk memastikan adanya GPS atau tidak sebelum diserahkan ke penadah. Selanjutnya mobil tersebut dikual kepada dua penadah dengan harga berkisar Rp 23-32 juta," pungkasnya.

Dari tersangka polisi menyita barang bukti 2 mobil Toyota Avanza, 1 unit motor Ninja dan 4 buah telepon serta 1 buah ATM BCA.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads