Pasal TPPU Hingga Perpajakan Juga Bisa Dijerat ke Perusahaan Pencuri Ikan

Menghukum Pencuri Ikan

Pasal TPPU Hingga Perpajakan Juga Bisa Dijerat ke Perusahaan Pencuri Ikan

- detikNews
Sabtu, 20 Des 2014 12:04 WIB
kapal eks Tiongkok yang disita Lantamal
Ambon -

Pemberian efek jera pada para pencuri ikan di Indonesia harus maksimal. Sanksi yang diberikan jangan sampai hanya pada level ABK atau nakhoda, namun juga pada korporasi. Bahkan bila perlu, dijerat juga dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan perpajakan.

Wakil Satgas Pemberantasan Illegal Unreported Unregulated Fishing Yunus Husein mengatakan, pasal multi door pada korporasi pencuri ikan bisa diterapkan selama tindak pidana asalnya terbukti. Langkah itu tidak terlalu sulit, bila didukung bukti kuat.

"Dia tidak punya izin menangkap saja itu sudah terbukti, udah cukup itu," kata Yunus saat bertemu dengan para penegak hukum yang menangani perkara perikanan di Ambon, Maluku, Jumat (19/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan kepala PPATK ini menegaskan, undang-undang alternatif yang bisa dipakai untuk menjerat korporasi penangkap ikan ilegal. Selain pidana asalnya yakni UU Perikanan, ada juga UU pencucian uang, termasuk perpajakan.

"Jadi, kalau uang kejahatannya itu dicuci, dia bisa kena karena menerima uang hasil kejahatan. Lau kita juga coba kejar perpajakan korporasinya. Pengumuman dari wakil menteri keuangan, ternyata banyak wajib pajak nggak bayar pajak, bahkan ada yang nggak punya NPWP," tambahnya.

Selain itu, ada juga sanksi administrasi seperti mencabut izin atau hingga perkara perdata. "Buat mereka mencabut izin itu sebenarnya mengerikan. Cabut izin usaha itu seperti mencabut nyawa," urainya.

Dalam pasal 2 ayat 1 butir y UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), disebutkan bahwa salah satu pidana asal yang bisa dijerat lewat UU tersebut adalah bidang perikanan dan kelautan. Sanksinya ada di pasal 3,4 5 dan atau 6 di UU TPPU.

Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi.

(2) Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang:
a. dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi;
b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi;
c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.

(mad/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads