"Yang menyiksa 1 orang aja, di rumah P ada suaminya juga, dia seorang pengusaha," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Iptu Bayu Visesa, Jumat (19/12/2014) malam.
Polisi saat ini telah menetapkan P sebagai tersangka atas penyiksaan terhadap 3 asisten rumah tangganya. Serta, Bayu menilai suami serta anak tersangka tidak pernah terlibat dalam penyiksaan tersebut.
"Suaminya orang baik dia bekerja sebagai pengusaha dan anak-anaknya juga berperilaku baik, anak-anaknya sering pulang pergi ke luar negeri," terangnya.
"Jadi hanya P yang menyiksa. P itu di rumah sebagai ibu rumah tangga saja," tambahnya.
Menurutnya, di lingkungan perumahan Agung Indah komunikasi antar tetangga kurang terbuka. "Tetangga sendiri banyak yang enggak tahu bagaimana perilaku tersangka," ucapnya.
(tfn/rmd)











































