Majikan yang Siksa 3 PRT di Sunter Istri Pengusaha

Penganiayaan PRT di Sunter

Majikan yang Siksa 3 PRT di Sunter Istri Pengusaha

- detikNews
Sabtu, 20 Des 2014 03:56 WIB
Jakarta - Tiga asisten rumah tangga yakni Casti (40), Yani (39) dan Resti (19) mendapat siksaan dari majikannya P (40) di rumahnya di perumahan Agung Indah, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Diketahui P merupakan istri dari seorang pengusaha.

"Yang menyiksa 1 orang aja, di rumah P ada suaminya juga, dia seorang pengusaha," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Iptu Bayu Visesa, Jumat (19/12/2014) malam.

Polisi saat ini telah menetapkan P sebagai tersangka atas penyiksaan terhadap 3 asisten rumah tangganya. Serta, Bayu menilai suami serta anak tersangka tidak pernah terlibat dalam penyiksaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suaminya orang baik dia bekerja sebagai pengusaha dan anak-anaknya juga berperilaku baik, anak-anaknya sering pulang pergi ke luar negeri," terangnya.

"Jadi hanya P yang menyiksa. P itu di rumah sebagai ibu rumah tangga saja," tambahnya.

Menurutnya, di lingkungan perumahan Agung Indah komunikasi antar tetangga kurang terbuka. "Tetangga sendiri banyak yang enggak tahu bagaimana perilaku tersangka," ucapnya.

(tfn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads