Majikan yang Siksa 3 PRT di Sunter Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penganiayaan PRT di Sunter

Majikan yang Siksa 3 PRT di Sunter Ditetapkan Sebagai Tersangka

- detikNews
Jumat, 19 Des 2014 20:33 WIB
Jakarta -

Seorang ibu rumah tangga P (40) di perumahan mewah kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara diduga tega menyiksa 3 asisten rumah tangganya bernama Casti (40), Yani (39) dan Resti (19) hingga lebam. Atas perbuatannya tersebut, polisi menetapkan P sebagai tersangka.

"P sudah ditetapkan tersangka malam ini," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Iptu Bayu Visesa, Jumat (19/12/2014).

Bayu menegaskan hanya satu tersangka dalam penganiayaan ini. Serta untuk penyidikan kasus tersebut, kini telah dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kasus penganiayaan ini, penyidikan saat ini telah dilimpahkan ke unit PPA Polres Jakarta Utara," terangnya.

Tiga asisten rumah tangga ini paling lama bekerja dengan P selama 4 bulan yakni Casti. Serta untuk Resti telah bekerja selama 2 bulan dan Yani baru bekerja selama 12 hari.

"Total cuma 3 ART aja di rumah itu," ucapnya.

(tfn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads