Henry Yoso: Penolakan Eksekusi Mati Bandar Narkoba hanya Argumentasi Klasik

Henry Yoso: Penolakan Eksekusi Mati Bandar Narkoba hanya Argumentasi Klasik

- detikNews
Jumat, 19 Des 2014 16:46 WIB
Ilustrasi/detikFoto
Jakarta - Presiden Joko Widodo tegas akan menutup pintu maaf bagi narapidana narkoba yang divonis mati. Namun langkah Jokowi mendapat penolakan dari berbagai kalangan pegiat HAM dengan beragam argumentasi.

"Itu argumentasi klasik tanpa dasar berpijak," kata anggota Komisi III Henry Yosodiningrat kepada detikcom di Mabes Polri, Jumat (19/12/2014).

Para pegiat HAM, kata Henry yang juga pegiat antinarkotika, hanya mengacu kepada pertentangan bahwa hukuman mati melanggar hak-hak dasar manusia seperti termaktub dalam pasal 28i UUD '45.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka tidak baca pasal 28 j-nya, bahwa pelaksanaan Hak Asasi itu diatur Undang-undang," beber politisi PDIP ini.

Adapun pasal 28 (J) memiliki dua butir. Butir kesatu menyatakan "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."

Sementara butir kedua menyatakan "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban mum dalan suatu masyarakat demokratis."

Tapi dia menghormati argumentasi-argumentasi yang digunakan para pegiat HAM menolak langkah pemerintah. "Hak mereka untuk berargumentasi, kita hormati itu," katanya.

Menurut dia, sikap tegas Jokowi yang menutup pintu pemaafan bagi gembong-gembong narkotika adalah bukti presiden konsisten dengan janji beliau mengenai kejahatan extra ordinary tersebut.

"Sejak awal beliau sudah menyatakan dalam visi-misinya, dan sekarang (tolak grasi napi narkotika), menjadi bukti dan wujud kecintaan beliau terhadap bangsa," kata Henry.

(ahy/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads