"Kapan saja kita siap. Sampai saat ini kita masih menunggu," ujar Sutarman di Central Park, Jakarta Barat, Jumat (19/12/2014).
Polri menurutnya belum pernah berkoordinasi mengenai eksekusi para terpidana mati. Lokasi eksekusi pun belum dibicarakan dengan Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelaksanaannya, satu regu eksekutor akan terdiri dari 7 orang penembak. "Satu regu 7 orang. Untuk masalah teknisnya saya tidak bisa jelaskan," katanya.
Sedikitnya ada 69 gembong narkoba dijatuhi hukuman mati, 64 di antaranya ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo.
Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya mengaku amsih berkoordinasi dengan Mahkamah Agung soal eksekusi mati. Eksekusi belum bisa dilakukan karena terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK) yang tak dibatasi.
"Mereka memanfaatkan hak, PK tidak ada limit waktunya. Tadi ada pembicaraan sama Pak Ketua MA bagaimana ada pembatasan waktu," kata Prasetyo kepada detikcom di Gedung MK.
(spt/fdn)