Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Canberra, Prof. Ronny Rachman Noor saat memberikan penjelasan, Jumat (19/12/2014), bahwa patung itu berdasarkan tulisan di koran The Australian, sebelum dimiliki Museum Nasional Australia dipegang kolektor kolektor barang antik di Switzerland yang bernama George Ortiz yang telah meningggal dunia tahun lalu.
"Michaela Boland dalam artikelnya di The Australian pada bulan September yang lalu secara khusus menyoroti proses kepemilikan Sang Penenun (The Bronze Weaver) yang berasal dari Flores yang diduga dibuat pada abad ke 6. Patung perunggu dibeli oleh NGA pada tahun 2006 seharga $4,25 juta (sekitar Rp 45 M)," jelas Ronny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny yang ditanya soal pengembalian hanya menyampaikan, dalam sejarahnya Indonesia pernah sukses mengembalikan benda keramik China yang ditemukan di perairan Indonesia. Sesuai UU Cagar Budaya juga, tak diperkenankan membawa benda cagar budaya ke luar negeri.
"Selama ini sudah 2 kali pemerintah Australia mengembalikan cagar budaya yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia yaitu pada tahun 2002 berupa ribuan keramik China yang diambil dari perairan Indonesia secara illegal dan tengkorak Asmat yang
dikembalikan pada tahun 2006," tegas dia.
Lalu mungkinkah patung sang penenun kembali ke tanah air?
(ndr/mad)