"Penghasilan totalnya kira-kira segitu. Kita akan terus evaluasi, tapi enggak boleh nilep," kata Ahok di Balai Kota, jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2014).
Dia menuturkan saat ini masih banyak model lurah yang sering melakukan pungutan liar. Ahok menegaskan pungli dilarang apalagi Pemprov akan menerapkan pemberian tunjangan kinerja pada tahun 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ahok dalam beberapa kali kesempatan mengungkapkan rencananya mengubah sistem kinerja birokrasi menjadi tunjangan kinerja dinamis. Pendapatan yang tinggi pun dijanjikannya bisa didapat para PNS.
Mekanisme ini diberlakukan dengan menerapkan sistem poin-poin indicator kerja. Jika indicator itu bisa dicapai maka pegawai tersebut bisa dapat tunjangan kinerja dinamisnya.
"Kalau yang kerja yang jujur mah, Rp 25 juta doang mah enggak mau, karena lurah tanggung jawabnya berat," ujar Ahok.
(ros/fdn)