"Itu hanya kesalahan ketik saja," jawab Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (19/12/2014).
Tjahjo memberi penjelasan jika Rahmat Yasin sudah diberhentikan karena bersalah. Tidak ada embel-embel penulisan 'dengan hormat' seperti yang ramai dibicarakan menuai kecaman luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat Yasin sudah divonis bersalah oleh PN Tipikor Bandung selama 5 tahun 6 bulan penjara. Dia juga divonis denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Masalah timbul setelah muncul surat pemberhentian Yasin yang dikeluarkan Kemendagri. Surat Keputusan itu berisi memberhentikan dengan hormat Yasin yang jelas-jelas terbukti bersalah menerima suap.
(mok/ndr)