Ramai Surat Rahmat Yasin Diberhentikan dengan Hormat, Mendagri: Itu Salah Ketik

Ramai Surat Rahmat Yasin Diberhentikan dengan Hormat, Mendagri: Itu Salah Ketik

- detikNews
Jumat, 19 Des 2014 15:47 WIB
Jakarta - Belakangan ini publik mengecam Kemendagri yang menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat terdakwa kasus penyuapan, mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin. Kemendagri membantah dan berkilah itu hanya kesalahan ketik.

"Itu hanya kesalahan ketik saja," jawab Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (19/12/2014).

Tjahjo memberi penjelasan jika Rahmat Yasin sudah diberhentikan karena bersalah. Tidak ada embel-embel penulisan 'dengan hormat' seperti yang ramai dibicarakan menuai kecaman luas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bener itu karena dia bersalah," lanjut Tjahjo.

Rahmat Yasin sudah divonis bersalah oleh PN Tipikor Bandung selama 5 tahun 6 bulan penjara. Dia juga divonis denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Masalah timbul setelah muncul surat pemberhentian Yasin yang dikeluarkan Kemendagri. Surat Keputusan itu berisi memberhentikan dengan hormat Yasin yang jelas-jelas terbukti bersalah menerima suap.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads