Kasus Kredit Macet Bukopin SP3, Kejagung Persilakan Pemrotes Tempuh Jalur Hukum

Kasus Kredit Macet Bukopin SP3, Kejagung Persilakan Pemrotes Tempuh Jalur Hukum

- detikNews
Jumat, 19 Des 2014 14:45 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara kredit macet Bank Bukopin senilai Rp 76 miliar. Kejagung mempersilakan kepada setiap pihak yang tidak puas untuk menempuh langkah hukum lainnya.

"Kalau jaksa sudah menghentikan penyidikan dan itu murni dan sudah berdasarkan hukum tidak ada alasan yang lain," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono, di kantornya, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2014).

"Silakan pihak-pihak yang tidak puas dengan itu untuk melakukan langkah hukum juga. Jaksa itu satu, sama tidak ada beda," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini mulai diusut sejak tahun 2008. Pada kesempatan sebelumnya, Widyo menegaskan jika penghentian penyidikan suatu perkara tidak asal-asalan dan melalui sejumlah kajian.

"Kenapa mesti harus takut untuk SP3. Jaksa kalau melimpahkan perkara ke pengadilan dalam keadaan tidak cukup bukti itu malah saya eksaminasi, siapa pun!" ujar Widyo, Kamis (11/12).

Kasus ini berawal ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT Agung Pratama Lestari (PT APL) senilai Rp 69,8 miliar di tahun 2004 selama tiga tahap. Dana itu sedianya akan digunakan untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah pada Bulog Divre Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Jumlah alatnya sendiri mencapai 45 unit.

Namun dalam perkembangan penyidikan, kredit yang diterima oleh PT APL malah tidak digunakan seperti seharusnya. Misalnya mesin yang harus dibeli adalah merek Global Gea buatan Taiwan malah diganti merek Sincui namun ditempeli merek Global Gea. Dan kemudian terjadi kredit macet di Bank Bukopin senilai Rp 76,24 miliar.



(rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads