Eva bebas dari Lapas Kelas II A Palu, Jumat (19/12/2014) sekitar pukul 11.05 Wita. Wanita berusia 36 tahun itu dijemput beberapa kolega.
"Kebebasan ini adalah awal menyelesaikan banyak hal," kata Eva.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eva terjerat kasus hukum karena dianggap memprovokasi warga untuk mendemo perusahaan yang menutup akses warga di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Toili Barat, Banggai, pada Mei 2010. Demo tersebut tak direspons, lalu warga merusak PT BHP. Eva dimintai pertanggungjawaban dan dihadirkan ke persidangan.
Pada 15 November 2011, Pengadilan Negeri (PN) Luwuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Vonis itu dikuatkan pada 10 Februari 2011 oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palu. Ia lalu kasasi, dan MA menguatkan hukuman PT pada 2 April 2013. Eva lalu mengajukan grasi.
Menkum HAM Yassona Laoly mengatakan Presiden Jokowi mempertimbangkan banyak hal sebelum mengeluarkan grasi untuk Eva. "Presiden melihat ini pejuang HAM dikriminalisasi oleh pemilik modal, oleh pemilik kebun sawit di sana beserta aparaturnya. Mudah-mudahan pada Hari Ibu, Eva Bande sudah kembali ke anak-anaknya," ujar Yasonna di Gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (10/12/2014) lalu.
(try/nrl)