Ini Isi Lengkap Surat Edaran Pembatasan PNS Rapat di Luar Kantor

Ini Isi Lengkap Surat Edaran Pembatasan PNS Rapat di Luar Kantor

- detikNews
Jumat, 19 Des 2014 13:56 WIB
Jakarta -

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini tidak bisa dengan bebas menyelenggarakan acara yang bertempat di luar lingkungan kantornya. Kegiatan yang melibatkan banyak pihak sehingga membutuhkan tempat luas pun harus dikurangi.

Pada surat edaran yang diterima detikcom dari Kementerian PAN RB, Jumat (19/12/2014) menegaskan bahwa peraturan itu berlaku bagi para PNS di lingkungan Kementerian, TNI, Kejaksaan, Kepolisian, Lembaga Pemerintah, Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Kesekretariatan Dewan/komisi/Badan, Pemda, Pemkot, dan Pemkab. Surat edaran tersebut ditembuskan pula kepada Presiden dan Wakil Presiden serta ditandatangani Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi.

Berikut salinan surat edaran tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat Edaran no 11 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan / Rapat di Luar Kantor

Menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet kedua pada hari Senin tanggal 3 November 2014 dan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara tanggal 4 November 2014, bahwa dalam rangka penghematan terhadap anggaran belanja barang dan belanja pegawai khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor, agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya, kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.

2. Menghentikan rencana kegiatan konsinyering/Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti di hotel/villa/cottage/resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayah yang memadai.

3. Penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah dengan menggunakan fasilitas di luar kantor, agar berakhir pada tanggal 30 November 2014.

4. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor di lingkungan instansi masing-masing secara berkala setiap 6 bulan dan melaporakan kepada Kementerian PAN RB.

5. Meneruskan Surat Edaran ini kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 November 2014

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Ttd

Yuddy Chrisnandi

(bpn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads