Diadili Lagi, Tuntutan Ola Belum Diputuskan Jaksa

Indonesia Darurat Narkoba

Diadili Lagi, Tuntutan Ola Belum Diputuskan Jaksa

- detikNews
Jumat, 19 Des 2014 11:14 WIB
Jakarta - Vonis mati Meirika Franolla alias Ola dianulir Presiden SBY dan mengubahnya menjadi penjara seumur hidup. Tidak berapa lama, Ola kembali digerebek BNN karena mengendalikan peredaran narkotika dari balik penjara. Ola kembali duduk di kursi pesakitan di PN Tangerang.

"Tuntutan belum turun dari atasan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata humas PN Tangerang, Krosbin Lumban Gaol kepada detikcom, Jumat (19/12/2014).

Ola mengantongi nomor perkara 1752/PID.SUS/2014/PN.TNG. Berkas Ola dilimpahkan sejak 28 Agustus 2014 dengan sidang perdana pada 10 September 2014. Dalam dakwaan jaksa, Ola yang juga dipanggil Francisca Cunbe itu dikenakan pasal berlapis pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 137 huruf a UU Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal mati. Pasal 114 ayat 2 berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.

Seperti diketahui, Ola mendapat grasi dari Presiden SBY pada September 2011 sehingga hukumannya diubah dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Namun, pada 4 Oktober 2012 lalu BNN meringkus NA (40), seorang kurir narkoba yang kedapatan membawa sabu seberat 775 gram di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Dari kicauan NA saat diperiksa BNN, diketahui kalau ia menyelundupkan barang haram itu atas suruhan Ola. Kini Ola yang punya nama baru Rika Safitri itu kembali menghadapi ancaman mati.

Apakah jaksa kembali menuntut Ola dengan hukuman mati?

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads