"Tuntutan belum turun dari atasan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata humas PN Tangerang, Krosbin Lumban Gaol kepada detikcom, Jumat (19/12/2014).
Ola mengantongi nomor perkara 1752/PID.SUS/2014/PN.TNG. Berkas Ola dilimpahkan sejak 28 Agustus 2014 dengan sidang perdana pada 10 September 2014. Dalam dakwaan jaksa, Ola yang juga dipanggil Francisca Cunbe itu dikenakan pasal berlapis pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 137 huruf a UU Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal mati. Pasal 114 ayat 2 berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Ola mendapat grasi dari Presiden SBY pada September 2011 sehingga hukumannya diubah dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Namun, pada 4 Oktober 2012 lalu BNN meringkus NA (40), seorang kurir narkoba yang kedapatan membawa sabu seberat 775 gram di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Dari kicauan NA saat diperiksa BNN, diketahui kalau ia menyelundupkan barang haram itu atas suruhan Ola. Kini Ola yang punya nama baru Rika Safitri itu kembali menghadapi ancaman mati.
Apakah jaksa kembali menuntut Ola dengan hukuman mati?
(asp/try)