Akbar Tandjung: Selesaikan di Mahkamah Partai, Pengadilan, atau Munas!

Golkar Pecah

Akbar Tandjung: Selesaikan di Mahkamah Partai, Pengadilan, atau Munas!

- detikNews
Jumat, 19 Des 2014 10:52 WIB
Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Akbar Tandjung, mengungkap tiga jalan penyelesaian dualisme kepengurusan beringin. Akbar membuka peluang digelar munas islah atau munas rekonsiliasi Golkar.

"Saya sih berusaha apa yang bisa kita lakukan untuk mencari solusi yang tepat yang bisa disepakati bersama-sama," kata Akbar saat berbincang santai dengan detikcom, Jumat (19/12/2014).

Akbar kemudian menuturkan beberapa jalan penyelesaian perpecahan di Golkar. Pertama adalah mekanisme di Mahkamah Partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak diselesaikan di Mahkamah Partai yang diselesaikan di pengadilan," kata Akbar.

Akbar mengingatkan perjalanan yang lama dari Pengadilan Negeri kemudian menuju ke Mahkamah Agung. Waktu yang diperlukan tidak sebentar.

"Itu membutuhkan waktu yang lama. Tapi ada jalan lain yaitu munas lagi," kata Akbar membuka peluang digelarnya munas rekonsiliasi.

Jika jalur hukum yang ditempuh maka Golkar bisa melewatkan momentum penting, yakni pemilihan kepala daerah serentak tahun depan. Tahun 2015 ada 8 provinsi, 170 kabupaten dan 26 kota, menggelar pemilihan.

"Ya itu yang sangat tidak kita inginkan. Tentu kita mengajak semua pihak memngutamakan kepentingan organisasi kita dan bagaimana menyelamatkan partai," kata Akbar.

Lalu jalan apa yang bakal ditempuh untuk mengakhiri dualisme beringin?

(van/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads