"Pernyataan Menteri harus dibaca sebagai daftar nama kepengurusan yang masih terdaftar secara administratif saja, yang sudah demisioner, yang tidak lagi memiliki kewenangan, hak dan kewajiban menjalankan roda organisasi Partai," ujar Agun dalam pernyataan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (18/12/2014).
Kepengurusan Golkar hasil Munas VIII di Riau dinyatakan demisioner baik di Munas IX di Bali maupun Munas IX di Jakarta. Namun karena kedua Munas IX belum diakui keabsahannya, maka status kepengurusan Munas VIII di Riau masih terdaftar.
"Maka tidak benar dan aneh kalau kepengurusan yang didemisionerkan oleh Munas di Bali, dan dihentikan oleh Munas di Jakarta hidup kembali," imbuh Agun.
Meski belum diakui salah satu, namun Menkum HAM menyebut kedua hasil Munas Golkar adalah sah. Kubu yang berseteru secara kebetulan pun sama-sama mendemisionerkan kepengurusan hasil Munas di Riau.Β
(bpn/kha)











































