Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Penggelapan, Eks Bos Geo Dipa Mangkir

Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Penggelapan, Eks Bos Geo Dipa Mangkir

- detikNews
Kamis, 18 Des 2014 18:54 WIB
Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa sebagai tersangka atas kasus penggelapan proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha dan Dieng senilai Rp 4,5 triliun. Samsudin yang hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka mangkir dari panggilan penyidik.

"Sesuai dengan jadwal, seharusnya hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, namun karena ada permohonan untuk penundaan," ‎kata Kabag Penum Polri, Kombes Agus Rianto, Kamis (18/12/2014).

Agus mengatakan, alasan tersangka tidak dapat hadir hari ini karena ada kegiatan-kegiatan lain yang sedang dilakukan. Polisi pun merencanakan pemeriksaan ulang pada ‎terhadap tersangka pada (29/12/2014) mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan ulang rencananya 29 Desember mendatang, kesepakatan pihak terlapor yang jadi tersangka. Mudah-mudahan bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Agus.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 13 orang saksi dan 3 saksi ahli serta menyita beberapa barang bukti. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk melihat ada tidaknya kemungkinan tersangka lain.

‎Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh PT Bumigas Energy pada (19/11/2012). Laporan tersebut resmi tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: TBL/454/XI/2012/Bareskrim.

"Intinya PT Geo Dipa energi tidak memberikan izin konsesi lahan yang akan dikerjakan oleh PT Bumigas Energy selaku pemenang tender," kata pengacara Bumigas Energi, Bambang Siswanto kala itu.

Kejadian bermula ketika PT Bumigas Energy ditunjuk sebagai pemenang tender oleh Geo Dipa untuk proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Dieng berkapasitas 2x60 mega watt dan Patuha sebesar 3x60 mega watt senilai Rp 4,5 triliun pada 2003 lalu.

Bumigas selanjutnya mengerjakan persiapan proyek dengan membangun infrastruktur dan rancang gambar perencanaan yang menelan biaya sekitar Rp 150 miliar setelah mengantungi persetujuan pemegang saham PT Geo Dipa Energi, yaitu PT PLN dan Pertamina.

Besarnya dana yang diperlukan untuk proyek membuat Bumi Gas mengajukan pinjaman US$ 600 juta dan disetujui CNT Hongkong. "Dana itu termasuk dana talangan pengerjaan proyek dua lokasi pembangkit di Dieng dan Patuha," jelas Bambang.

Namun dalam persetujuan tersebut, PT Bumi Gas harus menyertai bukti izin konsesi menggarap lahan proyek.

"Namun surat konsesi tersebut tidak pernah diserahkan kepada Bumi Gas, padahal dalam perjanjian kontrak Geo Dipa akan menyerahkan izin tersebut ke Bumi Gas," terang Bambang.

Alhasil, proyek pembangkit listrik untuk distribusi Jawa-Bali tersebut terhenti karena dampak pencairan dana pinjaman.

(idh/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads