Menurut Ketua KY Suparman Marzuki, rakor tersebut bertujuan untuk mensinergikan pelaksanaan wewenang dan tugas antar kelima lembaga itu. Itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
"Rapat tentang tentang tugas dan wewenang masing-masing lembaga dalam rangka menyusun kerangka kerja bersama agar lebih efektif dan efisien guna meningkatkan pelayanan pada publik," ungkap Suparman usai rakor di Gedung KY, Jl Kramat Raya 57, Jakpus, Kamis (18/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang akan diajukan di pemerintah ini. Untuk kasusnya, kita belum menunjuk 1 kasus tertentu karena ada banyak kasus yang layak dilakukan supervisi bersama. Misal pengadilan illegal logging yang sering terjadi di Riau dan Indonesia timur," kata Suparman.
Kasus-kasus seperti itu disebutnya sangat complicated dan ruwet karena melibatkan banyak pihak. Termasuk mengenai kasus-kasus umum seperti korupsi di daerah, dan kasus salah tangkap oleh penegak hukum.
"Misal ada kasus yang sudah ruwet dari kepolisian dan naik kejaksaan makin ruwet tapi jalan terus sampai pengadilan. Lalu kasus-kasus rekayasa atau salah tangkap, salah subyek, dan itu sampai ke tingkat pengadilan," jelas Suparman.
"Pihak-pihak ini ngomong misal Pengadilan, kami nggak enak dengan kejaksaan, kejaksaan bilang nggak enak sama polisi karena sudah bolak-balik BAP. Ini ada problem-problem psikologis. Nggak boleh dong untuk menjaga hubungan baik tapi tidak fair dan melanggar etika. Kalau ini terus dipertahankan maka rusaklah negara hukum ini. Ini yang tadi didiskusikan," sambungnya.
Selain itu menurut Suparman ada beberapa aspek lainnya yang dibahas. Seperti adanya kesalahan administrasi di pengadilan. Contohnya adalah bagaimana persidangan berlangsung sampai malam karena baru dimulai pada sore hari, atau tidak segeranya eksekusi dilakukan usai keputusan.
"Petikan putusan yang tidak disampaikan ke pihak-pihak yang akhirnya mereka nggak bisa mengajukan banding. Kita sharing-sharing itu dan merancang langkah-langkah. Kita akan lakukan supervisi dan investigasi. Selama ini kan lembaga kerja sendiri-sendiri. Hal ini dapat mendorong peningkatan kualitas publik," tukas Suparman.
Menurut Suparman, hadir dalam perwakilan tersebut seluruh pimpinan lembaga yang akan bekerja sama kecuali dari Komjak. Seperti para komisioner KY, Budi Santoso dan M Khoirul dari Ombudsman, dan Abdul Haris Semendawai dan Lies Sulistiani dari LPSK. Sementara Kompolnas diwakili oleh Adrianus E Meliala.
Ada 5 kesepakatan dari rapat koordinasi tadi. Untuk pertemuan berikutnya, menurut Suparman LPSK mengusulkan untuk dilakukan di kantor mereka. Ada pun 5 poin hasil rakor tersebut adalah:
1. Meningkatkan eksistensi kelembagaan dan implikasinya sebagai upaya peningkatan kelembagaan sekaligus meningkatkan koordinasi, supervisi bersama, dan joint investigation.
2. Membangun database bersama yang saling terkoneksi
3. Pengembangan joint program di mana akan dilakukan pelatihan, penelitian, seminar, dan sosialisasi
4. Perumusan teknis lebih lanjut oleh kesekjenan masing-masing lembaga usai rakor ini
5. Rapar koordinasi secara rutin dan berkelanjutan
(ear/asp)