"Kebijakan pemberantaan korupsi harus menjadi kebijakan presiden, oleh karena itu terkait hal teknis maka presiden yang harus punya kebijakan itu," kata Fahri kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2014).
Posisi DPR saat ini hanya menunggu dan akan membahas setelah ada pengajuan usulan tersebut. Masalah anggaran pun disebut Fahri sebagai kewenangan presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK berencana untuk membuka tiga cabang di Medan Sumatera Utara, Balikpapan Kalimantan Timur, dan dan Makassar Sulawesi Selatan. Rencana itu nantinya harus menunggu persetujuan DPR karena lembaga anti rasuah ini butuh persetujuan alokasi anggaran untuk mewujudkan rencana ini.
(imk/mad)










































