Ervani Emy Handayani, seorang ibu rumah tangga di Bantul dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena status sosialnya di media sosial Facebook. Jaksa menuntut Ervani dengan 5 bulan kurungan 10 bulan masa percobaan dan denda Rp 1 juta subsisder 3 bulan kurungan.
Usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (18/12/2014), Ervani tak kuasa menahan kesedihannya. Ia terlihat sesenggukan dan hampir menangis. Perempuan asal Kasihan Bantul ini memeluk penasihat hukumnya dari LBH Yogyakarta dan teman-temanya.
"Sangat sedih, ya gimana besok lihat di pembelaannya. Saya dibilang tidak menghapus status, itu karena saya takut kalau menghapus nanti dikenakan menghilangkan barang bukti," kata Ervani di PN Bantul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat hukum Ervani, Syamsudin Nurseha, mengaku prihatin dengan tuntutan jaksa karena dalam tuntutannya jaksa tidak menyampaikan fakta-fakta di persidangan secara komprehensif. Fakta-fakta yang disampaikan dalam tuntutan hanya sebagian kecil dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Kesan yang muncul, jaksa memaksakan agar Ervani divonis bersalah," kata Syamsudin.
Tim penasihat hukum Ervani akan mengajukan pledoi pada persidangan yang akan datang. Harapannya, Ervani bisa bebas murni.
(try/try)











































