Mini Cooper Ditahan, Pedangdut Ratna Dilla Dikenakan Pasal Berlapis

Mini Cooper Ditahan, Pedangdut Ratna Dilla Dikenakan Pasal Berlapis

- detikNews
Kamis, 18 Des 2014 15:38 WIB
Mini Cooper Ditahan, Pedangdut Ratna Dilla Dikenakan Pasal Berlapis
Jakarta - Polda Metro Jaya menjerat pedangdut Nurlela Ratna Dilla dengan pasal berlapis karena melakukan pelanggaran lalulintas di Tol Cawang, kemarin. Ratna Dilla tidak hanya ditilang dengan pelanggaran rambu, tetapi juga dengan pasal tidak memiliki STNK.

"Dia kan melanggar bahu jalan di tol dan juga tidak mengantongi STNK mobil Mini Cooper-nya, jadi itu yang kita tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Hindarsono menyebut, Ratna Dilla ditilang karena melakukan pelanggaran Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan Pasal 106 ayat (4) huruf b karena melanggar bahu jalan. Ancaman denda maksimal atas pelanggaran tersebut adalah sebesar Rp 500 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratna Dilla juga ditilang dengan Pasal 288 ayat (1) jo 106 ayat (5) huruf a karena tidak memiliki STNK kendaraan, dengan ancaman denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

"Yang mengemudikan Mini Cooper yang bersangkutan sendiri," ungkapnya.

Tidak hanya itu, polisi juga menahan mobil Mini Cooper milik Ratna Dilla.

"Masih kita tahan sampai sudah ada surat-surat kendaraannya," imbuhnya.

(mei/nal)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads