"Dia kan melanggar bahu jalan di tol dan juga tidak mengantongi STNK mobil Mini Cooper-nya, jadi itu yang kita tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Hindarsono menyebut, Ratna Dilla ditilang karena melakukan pelanggaran Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan Pasal 106 ayat (4) huruf b karena melanggar bahu jalan. Ancaman denda maksimal atas pelanggaran tersebut adalah sebesar Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mengemudikan Mini Cooper yang bersangkutan sendiri," ungkapnya.
Tidak hanya itu, polisi juga menahan mobil Mini Cooper milik Ratna Dilla.
"Masih kita tahan sampai sudah ada surat-surat kendaraannya," imbuhnya.
(mei/nal)











































