Sebenarnya kedua kubu sudah membentuk tim pelobi atau juru runding. Namun persyaratan yang diajukan oleh kubu Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono mengajukan persyaratan yang berat.
Syarat pertama adalah pembubaran KMP. Kedua, Golkar tetap mendukung pemerintah. Ketiga yaitu mendukung Perppu Pilkada serta yang keempat ialah Pilpres melalui rakyat. Kelima, kubu Agung ingin pileg seperti saat ini dipertahankan, yaitu proporsional terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mencermati perkembangan dan dinamika pasca keputusan Menkum HAM terkait kisruh di tubuh Partai Golkar, saya pesimistis bisa mencapai islah atau dapat selesai melalui meja perundingan Mahkamah Partai," kata Bendum Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo saat berbincang, Kamis (18/11/2014).
Menurut Bambang, penyelesaian sengketa partai politik kedua kubu hanya bisa diselesaikan di meja hijau. Bambang ingin pengadilan yang nantinya menjadi penengah kedua kubu.
"Biarlah pengadilan memutuskan berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang ada, proses munas mana yang sah berdasarkan AD ART Partai Golkar dan UU No 2/2011 tentang partai politik," ujarnya.
Dengan menyerahkan penyelesaian persoalan ini ke pengadilan sebenarnya Golkar sedang menyerahkan nasib kepengurusannya diselesaikan di sisi hukum. Proses hukum sangat lama dan posisi Golkar sebagai parpol terbesar kedua di Indonesia semakin tak jelas. Apalagi tahun depan akan menghadapi Pilkada serentak.
Menurut inisiator munas rekonsiliasi, Hajriyanto Y Thohari, bentuk Golkar kini sudah tak jelas. Rekonsiliasi adalah jalan terbaik jika Golkar ingin memulihkan diri dari kehancuran.
"Iya (Golkar tak jelas), banyak sekali persepsi, beragam definisi, berbeda pendirian dan fatalnya masing-masing merasa benar sendiri," kata Hajri.
(van/nrl)