Peristiwa penangkapan terhadap Hendra terjadi pada Rabu (17/12/2014) kemarin. Saat itu Hendra mempertanyakan surat tugas pengerahan pasukan pengendalian massa (Dalmas), dan surat perintah pengukuran tanah warga di jalan Pemuda RT 02 dan 03, RW 02 Rawamangun, Jakarta Timur.
Pengukuran tanah warga tersebut dilakukan pihak kepolisian atas laporan Williem Silitonga yang bermaksud mengklaim tanah warga. "Alih-alih menunjukkan surat tugas pihak kepolisian justru memerintahkan anggotanya untuk menangkap Hendra," kata Ahmad kepada wartawan di kantor LBH Jakarta, jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2014).
Hendra mengalami tindak kekerasan saat proses penangkapan. "Dia dipukul di bagian perut, diseret dan didorong oleh aparat ke dalam mobil polisi hingga kepala terbentur pintu mobil. Jam tangan Hendra juga ikut dirampas," kata Ahmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Polres Jakarta Timur Komisaris Besar Priyo membantah ada anggotanya yang melakukan aksi kekerasan. Kepolisian menurut Priyo memang mengamankan Hendra Supriyatna karena dianggap memprovokasi warga.
Hendra menerobos barikade Dalmas yang mengawal petugas dari Badan Pertanahan Nasional saat tengah mengukur tanah.
"Jadi (Hendra) dia datang dan memprovokasi, kami amankan. Kami BAP dia nggak mau, akhirnya kami buat berita acara penolakan," kata Priyo kepada detikcom, Rabu (17/12/2014) malam.
(erd/try)