LBH Kecam Aksi Kekerasan oleh Anggota Polres Jakarta Timur

LBH Kecam Aksi Kekerasan oleh Anggota Polres Jakarta Timur

- detikNews
Kamis, 18 Des 2014 12:57 WIB
LBH Jakarta saat menyampaikan pernyataan sikap (Foto - Yudhistira/detikcom)
Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengecam tindakan anggota Kepolisian Resort Jakarta Timur yang melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap salah satu pengacara publiknya, Hendra Supriyatna. Salah satu pengacara LBH Ahmad Hardi menyebut Polres Jakarta Timur telah menjadi mesin kriminalisasi pesanan swasta.

Peristiwa penangkapan terhadap Hendra terjadi pada Rabu (17/12/2014) kemarin. Saat itu Hendra mempertanyakan surat tugas pengerahan pasukan pengendalian massa (Dalmas), dan surat perintah pengukuran tanah warga di jalan Pemuda RT 02 dan 03, RW 02 Rawamangun, Jakarta Timur.

Pengukuran tanah warga tersebut dilakukan pihak kepolisian atas laporan Williem Silitonga yang bermaksud mengklaim tanah warga. "Alih-alih menunjukkan surat tugas pihak kepolisian justru memerintahkan anggotanya untuk menangkap Hendra," kata Ahmad kepada wartawan di kantor LBH Jakarta, jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2014).

Hendra mengalami tindak kekerasan saat proses penangkapan. "Dia dipukul di bagian perut, diseret dan didorong oleh aparat ke dalam mobil polisi hingga kepala terbentur pintu mobil. Jam tangan Hendra juga ikut dirampas," kata Ahmad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Hendra, sejumlah warga juga mengalami tindak kekerasan. Ada enam warga yang menderita luka-luka, tida di antaranya bahkan sampai dilarikan ke Rumah Sakit Persahabatan Jakarta Timur.

Kepala Polres Jakarta Timur Komisaris Besar Priyo membantah ada anggotanya yang melakukan aksi kekerasan. Kepolisian menurut Priyo memang mengamankan Hendra Supriyatna karena dianggap memprovokasi warga.

Hendra menerobos barikade Dalmas yang mengawal petugas dari Badan Pertanahan Nasional saat tengah mengukur tanah.

"Jadi (Hendra) dia datang dan memprovokasi, kami amankan. Kami BAP dia nggak mau, akhirnya kami buat berita acara penolakan," kata Priyo kepada detikcom, Rabu (17/12/2014) malam.

(erd/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads