Para mantan petinggi Pertamina EP itu antara lain, Tri Siwindono (eks Presdir Pertamina EP) dan Haposan Napitulu (eks Direktur Pertamina EP). Selain itu ada juga Fuad Amin, Abdul Hakim, H. Abd Razak serta Samiudin (Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali).
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, KPK menemukan adanya penyelewengan dalam proses kontrak pengadaan gas sejak tahun 2007 itu. Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, pemanggilan mantan petinggi Pertamina EP itu untuk mengkonfirmasi adanya dugaan penyelewengan kontrak dalam pengadaan gas alam di Bangkalan untuk keperluan PLTG. KPK ingin mendalami ada tidaknya pihak lain yang terlibat dalam kasus suap Fuad Amin itu.
"Iya kita sedang mendalami sejauh mana penyimpangannya. Misalnya kenapa kok tidak dibangun-bangun padahal sudah ada kontraknya tapi duitnya dibayar," kata Pandu beberapa waktu lalu di kantornya.
Pandu menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan KPK, seharusnya pihak yang terlibat dalam kontrak pengadaan gas alam di Bangkalan membangun instalasi penyalur gas. Namun, pada kenyataannya hingga saat ini instalasi tak pernah dibangun, padahal semua sudah dibayar sejak kontrak disepakati pada tahun 2007.
"Justru itu yang kita dalami, kenapa duitnya diterima tapi tidak dibangun? Kalau uang diterima kan pasti masuk ke kas perusahaan. Itu yang kita dalami kenapa tidak dibangun-bangun, katanya investasinya terlalu besar," jelas Pandu.
(mok/aan)