Ini 5 Syarat Islah dari Kubu Agung, Salah Satunya Bubarkan KMP

Golkar Pecah

Ini 5 Syarat Islah dari Kubu Agung, Salah Satunya Bubarkan KMP

- detikNews
Kamis, 18 Des 2014 11:28 WIB
Jakarta - Dua kubu di Partai Golkar telah mengutus juru runding untuk membicarakan islah. Kubu Agung pun mengajukan empat syarat untuk menyelesaikan konflik di tubuh partai beringin itu.

"Syarat pertama, bubarkan KMP. Bagi kami, KMP seperti ad hoc, tidak perlu dipermanenkan," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Jakarta, Leo Nababan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2014).

Syarat kedua adalah Golkar tetap mendukung pemerintah, karena, menurut Leo, itu adalah doktrin Golkar sejak pertama didirikan. Syarat ketiga yaitu mendukung Perppu Pilkada serta yang terakhir ialah Pilpres melalui rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, mendukung pemerintah. Ketiga, suara rakyat suara Golkar, jadi harus dukung Perppu Pilkada. Dan keempat, pemilihan presiden oleh rakyat, tidak lewat MPR," paparnya.

Ada satu syarat lagi yang pernah diungkapkan Waketum Golkar hasil Munas Bali, Yorrys Raweyai, yaitu soal mekanisme pemilihan di pileg. Kubu Ical ingin agar pileg dikembalikan seperti ke era Orba, yaitu proporsional tertutup. Kubu Agung ingin pileg seperti saat ini dipertahankan, yaitu proporsional terbuka.

Saat ini, kubu Ical telah menunjuk Sharif Cicip Sutardjo dan MS Hidayat sebagai juru runding. Sementara itu, kubu Agung mengerahkan 5 orang yaitu Priyo Budi Santoso, Agun Gunandjar, Ibnu Munzir, Yorrys Raweyai, dan Andi Mattalatta.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads