Komnas HAM Soal Hak Beragama: Jika Perlu Hapus UU yang Lahirkan Diskriminasi

Komnas HAM Soal Hak Beragama: Jika Perlu Hapus UU yang Lahirkan Diskriminasi

- detikNews
Kamis, 18 Des 2014 10:36 WIB
Jakarta - Komnas HAM menyoroti masih adanya diskriminasi yang terjadi terhadap pemeluk agama minoritas di Indonesia. Jika perlu, dilakukan penghapusan terhadap undang-undang yang dinilai bisa mengundang diskriminasi antar umat beragama.

"Negara memiliki kewajiban mengerahkan seluruh upaya untuk mengundangkan atau menghapuskan perundang-undangan apabila diperlukan untuk melarang diskriminasi apapun," kata komisioner Komnas HAM Nur Kholis.

Hal tersebut disampaikan Nur Kholis di Seminar Nasional 'Perlindungan Pemerintah Terhadap Pemeluk Agama' dalam rangka menyambut Hari Amal Bhakti Kemenag ke 69, Kamis (18/12/2014). Menurut Nur Kholis, pemerintah juga harus mengambil langkah tepat untuk memerangi intoleransi berbasis agama atau keyakinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah mengambil langkah-langkah efektif dan tepat untuk memerangi segala macam intoleransi," ujarnya.

Nur Kholis mengatakan, berdasarkan UUD 1945 kebebasan beragama merupakan hak yang tak bisa dikurangi atau non-derogability rights. Artinya dalam keadaan sedarurat apapun, negara tidak boleh mengurangi kebebasan yang satu ini.

"Dalam keadaan apapun, termasuk dalam keadaan darurat perang, negara tidak boleh mengurangi kebebasan beragama atau kepercayaan dalam keadaan apapun," jelasnya.

(rna/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads