Presiden Jokowi menegaskan kebijakannya tentang vonis mati terpidana narkoba. Grasi atau pengampunan tidak akan diberikan bila para napi narkoba itu memintanya.
"Indonesia darurat narkoba. Ada 64 yang sudah divonis mati pengadilan, dan saya sampaikan bahwa permohonan grasi untuk kasus-kasus narkoba tidak akan ada yang saya berikan grasi. Tidak akan," tegas Jokowi.
Hal itu disampaikan dia saat berpidato di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi saya sampaikan tidak ada pengampunan untuk kasus-kasus narkoba. Supaya semuanya menjadi jelas. Jangan sampai ada yang berpendapat hukuman mati (dijatuhkan) presiden, tidak. Vonisnya oleh pengadilan dan kita tidak memberikan pengampunan atau grasi," tegas Jokowi.
(nwk/asy)