Ini Syarat dan Tata Cara Pemilihan Calon Ketum PMI di Munas XX

Ini Syarat dan Tata Cara Pemilihan Calon Ketum PMI di Munas XX

- detikNews
Rabu, 17 Des 2014 22:20 WIB
Jakarta - Palang Merah Indonesia (PMI) menggelar pemilihan ketum dalam Munas XX. Sejauh ini, ada 2 calon ketum yang akan bertarung, yakni Jusuf Kalla (JK) sebagai incumbent dan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto. Seperti apa syarat dan tata cara pemilihannya?

Munas XX digelar di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014) malam. Di situ, wartawan dibagikan lembaran Tata Tertib Munas XX PMI Tahun 2014 yang memuat syarat dan tata cara pemilihan Ketum PMI periode 2014-2019.

Saat ini di lokasi Munas XX, lantai 3 Hotel Millenium, pukul 22.15 WIB tengah diadakan sidang pleno VI, yakni laporan pengesahan hasil komisi A, B, dan C. Total Peserta Munas XX dari 33 provinsi Indonesia itu ada 1.118 orang. Peninjau ada 115 orang, pengikut 228 orang, PMI Kabupaten/Kota 407 orang, sisanya pendukung dan panitia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baik JK maupun Titiek belum tampak hadir di lokasi. Sebelumnya, Ketua Sidang Munas PMI XX Muhammad Muas berkata, JK sudah mengkonfirmasi akan hadir. Sedangkan Titiek belum memberi kabar apapun.

Berikut syarat dan tata caranya:

Tata Tertib Munas XX PMI Tahun 2014
Bab XI: Tata Cara Pemilihan Ketum Masa Bakti Tahun 2014-2019

Pasal 32
1. Pencalonan dan pemilihan ketua umum dilakukan dalam sidang pleno Munas.

2. Pemilihan ketua umum dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Penjaringan bakal calon ketua umum.
b. Pengesahan bakal calon ketua umum.
c. Penyampaian pokok-pokok pikiran calon ketua umum.
d. Pemilihan ketua umum.
e. Pengesahan ketua umum.

3. Penjaringan bakal calon ketua umum dilakukan dengan ketentuan, calon harus didukung/diajukan oleh sekurang-kurangnya 30 persen peserta.

4. Pemilihan ketua umum PMI dilaksanakan melalui suara terbanyak secara tertutup (pemungutan suara secara rahasia) dengan ketentuan pengurus pusat, pengurus provinsi, dan pengurus kabupaten/kota, masing-masing mempunyai suara sesuai dengan Bab VII pasal 25 ayat (2), dengan tahapan sebagai berikut:
a. Apabila tidak ada calon yang mendapatkan suara 50 persen + 1, maka diambil 2 (dua) orang calon yang memperoleh suara terbanyak untuk dilaksanakan putaran kedua.
b. Apabila dalam pemilihan tersebut salah satu calon ketua umum mendapatkan suara 50 persen + 1 dari suara yang sah, maka calon tersebut secara otomatis menjadi ketua umum terpilih.

5. Apabila calon ketua umum hanya 1 (satu) orang, maka calon tersebut langsung ditetapkan menjadi Ketua Umum PMI.

Syarat-syarat Calon Ketua Umum

Pasal 33
Syarat-syarat calon Ketua Umum PMI masa bakti Tahun 2014-2019 adalah seperti tersebut pada ART PMI Bab VII Pasal 12, dan syarat-syarat lainnya dalam tata tertib ini secara keseluruhan sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang setia pada Pancasila dan UUD 45.
2. Berdomisili di ibu kota negara.
3. Bersedia menerima dan melaksanakan prinsip dasar gerakan internasional palang merah dan bulan sabit merah.
4. Bersedia menerima dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI dan pokok-pokok kebijakan serta renstra PMI 2014-2019.
5. Belum pernah dihukum dan atau tidak terlibat dalam organisasi terlarang.
6. Berpengalaman dalam berorganisasi.
7. Bersedia mengabdi untuk memajukan PMI.
8. Berprestasi, berdedikasi, loyal terhadap organisasi, serta tidak tercela.
9. Menandatangani pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Ketua Umum PMI.
10. Berada di tempat pada saat pemilihan berlangsung.
11. Mempunyai hubungan baik dengan lembaga-lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah di tingkat nasional maupun internasional.

(bar/vid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini