"Itu kan ada peraturan tentang standar pelayanan minimal. Kalau delay kasih kompensasi ke penumpang. Kita ikuti itu saja dulu (peraturan standar pelayanan)," ujar Jonan kepada wartawan di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, Rabu (17/12/2014).
Meski demikian, lanjut Jonan, Kemenhub tengah mengkaji ulang untuk merombak peraturan itu. Jika nantinya maskapai tidak mengikuti aturan terbaru, maka pihaknya akan menindak tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi banyaknya keluhan terhadap keterlambatan pesawat itu masih wajar?" tanya wartawan.
"Menurut saya ya karena belum ada laporan tidak memenuhi standar pelayanan," pungkas Jonan.
(aws/rmd)











































