"Saksi Aldi Prada, secara resmi untuk menolak hadir untuk diperiksa sebagai Saksi oleh penyidik karena kedudukannya adalah anak kandung Tersangka Udar Pristono," ujar Kapuspemkum Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Rabu (17/12/2014).
Tony mengatakan, anak kandung Udar menolak menjadi saksi sebagaimana suratnya tertanggal 16 Desember 2014. Anak kandung Udar menolak menjadi saksi karena alasan keluarga. "Dia nolak karena alasan keluarga," terang Tony.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tony menambahkan, saksi yang dipanggil hari ini yaitu Shafruhan Sinungan Kepala Cabang Auto 2000 Keramat Jati, Jakarta Timur, Dedi Rustandi Karyawan PT. Jati Galih Semesta dan Aldi Pradana. "Saksi Dedi Rustandi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib, dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penelusuran Tim penyidik terhadap aset-aset harta kekayaan yang diduga milik Tersangka UP," ujarnya.
"Sedangkan saksi Shafruhan Sinungan, tidak hadir tanpa keterangan," tambahnya.
(spt/fjr)










































