Rumah di Tengah Pertokoan Menteng Disegel karena Tak Bayar Pajak

Rumah di Tengah Pertokoan Menteng Disegel karena Tak Bayar Pajak

- detikNews
Rabu, 17 Des 2014 18:03 WIB
Jakarta - Satu rumah di tengah pertokoan kawasan elite Menteng disegel Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta. Gara-garanya, rumah itu diketahui tak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Rumah ini terletak di tengah pertokoan di Jalan Johar dan tak jauh dari Mesjid Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat. Saat detikcom menyambangi, Rabu (17/12/2014), di depan rumah sudah terpasang spanduk berukuran 1x3 meter yang menyatakan bangunan tersebut disegel.

"Bumi atau bangunan ini dalam pengawasan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI karena belum membayar pajak bumi dan bangunan. Tertuang Perda Provinsi DKI Jakarta No 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan," tertulis pada spanduk itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bangunan itu berukuran cukup luas dengan pagar besi cukup tinggi dan bercat putih. Pagar ini juga dilapisi fiber sehingga kondisi rumah tak tampak dari luar.

Rumah satu lantai itu sudah terlihat kusam dan tak ada yang menempati. Orang-orang sekitar pun tak mengenal siapa pemiliknya.

(bil/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads