Rumah ini terletak di tengah pertokoan di Jalan Johar dan tak jauh dari Mesjid Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat. Saat detikcom menyambangi, Rabu (17/12/2014), di depan rumah sudah terpasang spanduk berukuran 1x3 meter yang menyatakan bangunan tersebut disegel.
"Bumi atau bangunan ini dalam pengawasan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI karena belum membayar pajak bumi dan bangunan. Tertuang Perda Provinsi DKI Jakarta No 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan," tertulis pada spanduk itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumah satu lantai itu sudah terlihat kusam dan tak ada yang menempati. Orang-orang sekitar pun tak mengenal siapa pemiliknya.
(bil/nwk)