7 Parpol Solo Minta Penangguhan Penahanan 2 Eks Pimpinan DPRD
Senin, 24 Jan 2005 17:44 WIB
Solo - Pimpinan tujuh partai di Solo mengajukan surat permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) agar menangguhkan penahanan dua mantan pimpinan DPRD Solo yang ditahan dalam kasus korupsi. Permintaan itu belum mendapat tanggapan dari Kejari.Seperti diberitakan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Solo periode 1999-2004, Bambang Mudiarto dan Yusuf Hidayat, ditahan Kejari sejak 20 Januari lalu karena dugaan melakukan korupsi dana APBD Kota Solo tahun 2003. Yusuf pada periode 2004-2009 juga kembali duduk sebagai wakil ketua DPRD Solo dari unsur Partai Golkar.Atas penahanan itu, tujuh pimpinan parpol yang pada periode 1999-2004 memiliki wakil di DPRD Solo sepakat meminta penangguhan penahanan. Ketujuh parpol itu adalah PDIP, Partai Golkar, PAN, PPP, PKB, PKPI dan PBB. Sedangkan PKS yang pada periode itu memiliki satu wakil di DPRD Solo yaitu Fajri Muhammad yang saat ini juga berstatus tersangka, tidak ikut mengajukan penangguhan.Surat itu disampaikan kepada Kajari Djuwito Pangasuh oleh tim kuasa hukum, Senin (24/1/2004). Bersamaan dengan surat dari pimpinan parpol itu, kuasa hukum juga menyerahkan surat permohonan yang sama dari istri kedua tersangka dan surat keterangan sakit dari dokter sebagai lampiran.Ketua tim kuasa hukum tersangka, Djoko Trisno Widodo mengatakan, pihak pengacara maupun tujuh pimpinan partai itu menjamin kedua tersangka tidak akan mempersulit pengusutan kasus jika ditangguhkan penahanannya. "Pengajuan penangguhan ini juga didasarkan bahwa kedua tersangka menderita asma sesuai surat keterangan dokter yang kami serahkan ke Kejari tadi," ujarnya.Sementara itu, Kajari Djuwito Pengasuh mengatakan, pihaknya belum dapat memenuhi permohonan itu. "Kami akan mempelajari dulu surat permohonan itu. Yang pasti kalau saat ini, belum bisa (ditangguhkan penahannya," ujar Djuwito kepada wartawan.
(asy/)











































