JK vs Titiek Bertarung, Begini Aturan Main Munas PMI

Munas XX PMI

JK vs Titiek Bertarung, Begini Aturan Main Munas PMI

- detikNews
Rabu, 17 Des 2014 17:03 WIB
JK vs Titiek Bertarung, Begini Aturan Main Munas PMI
Jakarta - Jusuf Kalla dan Titiek Soeharto bakal bertarung di perebutan ketua umum PMI periode 2014-2019 di arena Munas XX PMI yang digelar di Hotel Millennium, Jl Fachrudin, Jakarta, malam nanti. Aturan main di Munas PMI cukup rumit bak munas partai besar.

Aturan main Munas diatur secara jelas di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah Indonesia. Pasal 28 Anggaran Dasar PMI mengatur ketua umum dipilih untuk masa bakti selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya.

Pemilihan ketua umum PMI diatur dalam pasal 33 Anggaran Dasar, melalui musyawarah nasional yang diikuti oleh sekurang–kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang berhak hadir. Setiap keputusan pada Musyawarah Nasional diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat, apabila tidak dapat diambil dengan suara bulat (aklamasi), keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 34 Anggaran Dasar PMI mengatur musyawarah nasional merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam PMI. Munas bertugas antara lain:

a. menetapkan jadwal acara dan tata tertib Musyawarah Nasional;
b. menilai pertanggungjawaban pengurus pusat selama masa baktinya;
c. menetapkan Pokok-Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI untuk kurun
waktu 5 (lima) tahun mendatang;
d. memilih pengurus pusat PMI untuk masa bakti 5 (lima) tahun mendatang;
dan
e. membahas dan menetapkan hal-hal penting lainnya yang bersifat strategis.

Hak suara Munas PMI diatur di pasal 40 Anggaran Dasar PMI sebagai berikut:

(1) Hak suara adalah hak yang dimiliki oleh setiap utusan Musyawarah Nasional atau
Musyawarah Nasional Luar Biasa, Musyawarah Provinsi atau Musyawarah Provinsi
Luar Biasa, dan Musyawarah Kabupaten/Kota atau Musyawarah Kabupaten/Kota
Luar Biasa dalam pengambilan keputusan.
(2) Pengurus pusat, pengurus provinsi, dan pengurus kabupaten/kota masing-masing
hanya memiliki 1 (satu) suara dalam Musyawarah Nasional atau
Musyawarah Nasional Luar Biasa dan Musyawarah Provinsi atau Musyawarah
Provinsi Luar Biasa.
(3) Pengurus provinsi dan pengurus kabupaten/kota masing-masing hanya memiliki
1 (satu) suara dalam Musyawarah Kabupaten/Kota atau Musyawarah
Kabupaten/Kota Luar Biasa.

Sedangkan syarat menjadi pengurus, sama seperti syarat menjadi Ketua Umum diatur dalam pasal 12 Anggaran Rumah Tangga PMI, sebagai berikut:

a. warga Negara Indonesia yang setia pada Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945;
b. belum pernah dihukum atau tidak terlibat dalam organisasi terlarang;
c. bersedia menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Garis-
Garis Kebijakan PMI;
d. berpengalaman dalam berorganisasi;
e. bersedia mengabdi untuk memajukan PMI;
f. bersedia menyediakan waktu dan tenaga untuk organisasi;
g. tidak dibenarkan merangkap menjadi pengurus pada tingkat kepengurusan
PMI dan/atau unit organisasi PMI lainnya; dan
h. bersedia menandatangani pernyataan sanggup dicalonkan menjadi pengurus
dan memenuhi ketentuan organisasi.

Pasal 38 Anggaran Rumah Tangga mengatur Ketua Umum Pengurus Pusat PMI, Ketua Pengurus Provinsi PMI, dan Ketua pengurus Kabupaten/Kota PMI dipilih langsung dalam Musyawarah Nasional,
Musyawarah Provinsi, dan Musyawarah Kabupaten/Kota. Ketua umum kemudian membuat formatur untuk menyusun pengurus di setiap level, Ketua Umum Pengurus Pusat PMI, Ketua Pengurus Provinsi PMI, dan Ketua Pengurus Kabupaten/Kota PMI terpilih, langsung menjadi Ketua Formatur.

Sekadar diketahui, Munas XX PMI diikuti 690 orang dari PMI Provinsi/Kabupaten/Kota. Munas yang berlangsung 16-18 Desember telah menerima laporan pertanggungjawaban JK, ketua umum PMI periode 2009-2014.



(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads