Kejati Segera Selesaikan Berkas 10 Tersangka Korupsi APBD

Kejati Segera Selesaikan Berkas 10 Tersangka Korupsi APBD

- detikNews
Senin, 24 Jan 2005 17:39 WIB
Semarang - Sukses membawa 4 tersangka korupsi APBD Jateng 2003 senilai Rp 14,8 miliar ke pengadilan, Kejati meneruskan langkahnya dengan segera menyelesaikan berkas 10 tersangka lainnya."Mereka pernah diperiksa sebagai saksi dan tersangka. Dalam waktu dekat, kami akan menyelesaikan berkas perkara mereka untuk segera melimpahkan kasusnya ke Kejari dan pengadilan," kata Asisten pidana Khusus Kejati Jateng Slamet Wahyudi seusai menemui KP2KKN di Kantor Kejati, Jl. Pahlawan Semarang, Senin (24/1/2005).Slamet enggan menyebutkan ke-10 tersangka yang sudah diperiksa itu. Menurut dia, mereka terdiri dari eks pimpinan dan anggota Panitia Rumah Tangga DPRD Jateng. Rabu depan (25/1/2005), pihaknya akan membahas masalah tersebut dengan Ketua Tim Penyidik Pindo Kartikani.Slamet mengaku belum tahu pasti dari 10 tersangka itu akan dijadikan berapa berkas perkara. "Bisa jadi 2 atau 3 berkas perkara. Itu strategi penyidikan. Kami akan melakukannya secara bertahap tapi pasti," tandasnya.Lebih lanjut, Slamet menyatakan, tidak menutup kemungkinan Kejati Jateng akan mengusut 80 eks anggota DPRD Jateng 1999-2004 lainnya. Karena pihaknya menggunakan pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.Aturan itu menyatakan barang siapa yang telah melakukan atau menyuruh melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga dipandang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. "Jadi 80 orang lainnya bisa juga menyusul menjadi tersangka. Tergantung nantilah," ujarnya pendek.Ketika ditanya mengenai pengembalian dana korupsi oleh para tersangka, Slamet menyebutkan sebanyak 10 tersangka dinyatakan lunas. Hingga kini, uang yang sudah terkumpul mencapai Rp 2 miliar lebih. Sedangkan dana yang harus dikembalikan sebanyak Rp 14,8 miliar. Seperti diketahui, dalam kasus korupsi APBD Jateng 2003, Kejati menetapkan 14 tersangka. Seluruh tersangka tidak ditahan. Karena mereka dinilai kooperatif dalam pemeriksaan atau proses hukum lainnya. (asy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini