'Penembak' Petinju Dibebaskan dari Tahanan Polda Metro
Senin, 24 Jan 2005 17:34 WIB
Jakarta - Kepala Sub Ketertiban Keamanan Dalam Kejaksaaan Agung AM Arsyad akhirnya dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya pada Kamis, (20/1/2005), atau tiga hari setelah terjadinya insiden peluru nyasar yang menimpa petinju Charles Siregar.Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Soehandoyo di Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin, (24/1/2005), pembebasan Arsyad dilakukan berdasarkan surat dari Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Darmono mengenai permohonan agar tidak dilakukan penahanan terlebih dulu kepada Arsyad.Dalam surat permohonan tersebut disebutkan pihak Kejaksaan Agung masih sangat membutuhkan tenaga Arsyad dalam membantu tugas pengamanan di lingkungan Kejaksaan Agung.Selain itu, Kejaksaan Agung juga berjanji akan melakukan pembinaan secara internal terhadap Arsyad. Surat tersebut dilayangkan pada Selasa, (18/1/2005), dan ditujukan kepada Polda Metro Jaya.Seperti diketahui, pada Senin, (17/1/2005) sejulah demontrans asal Banten melakukan aksi demo di Kejagung. Saat menjalankan aksinya tersebut, para pendemo sempat mendorong pagar Kejagung. Aksi ini dinilai sudah brutal sehingga pihak keamanan Kejagung memberi tembakan peringatan sebanyak empat kali.Pada tembakan keempat ternyata peluru tersebut menyerempet tangan kanan anggota Boxing Camp Charles Siregar yang sedang berlari menuju Senayan. Korban akhirnya dibawa ke RS Pertamina, sementara Arsyad diamankan ke Polres Jaksel.
(umi/)











































