Agung: Mahkamah Partai Tak Bisa Selesaikan Persoalan Munas

Agung: Mahkamah Partai Tak Bisa Selesaikan Persoalan Munas

- detikNews
Rabu, 17 Des 2014 15:31 WIB
Agung: Mahkamah Partai Tak Bisa Selesaikan Persoalan Munas
Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga kini masih mengakui kepengurusan Partai Golongan Karya versi Munas di Riau 2009 lalu. Keputusan ini pun menjadi dasar bagi kubu Aburizal Bakrie (Ical) untuk menyerahkan persoalan konflik di Partai Golkar kepada Mahkamah Partai hasil Munas Riau.

Namun Ketua Umum Golkar hasil Munas Jakarta 2014, Agung Laksono merasa bingung dengan anggapan itu.

"Saya tidak mengerti Mahkamah Partai yang mana. Jadi dua Munas ini, diakui. Hanya hasil kepengurusannya belum disahkan. Itu saja. Kami membentuk Mahkamah Partai sendiri," kata Agung di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (17/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agung hasil Munas Riau yang masih diakui Kemenkumham itu tidak bisa menjadi acuan untuk menyelesaikan konflik di Golkar saat ini. Alasannya kepengurusan Golkar hasil Munas lima tahun lalu itu sudah selesai.

"Apa yang terkait di Riau itu sudah masa lalu. Sudah selesai. Sudah kukut (sunda) stop. Tinggal kita buka lembaran baru. Dari lembaran baru ada dua hasil munas," kata Agung yang tercatat sebagai Waketum Golkar hasil Munas Riau 2009 itu.

Mahkamah Partai menurut Agung hanya menyelesaikan persoalan yang menyangkut hak anggota, bukan terkait Munas partai.

"Munas bicara substansi. Jadi tidak pas, diselesaikan oleh (Mahkamah partai). Kalau mau, perundingan saja. Masing-masing mengirimkan tim rundingnya. Kumpul. Kita-kita saja. Biar lebih rileks, suasana santai, tapi serius, Insya Allah serius," kata Agung.

(erd/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads