"Komisi II akan rapat internal, mengundang pakar untuk mendengar masukan lainnya. Dari pemerintah, Pak SBY atau mendagri lama (Gamawan Fauzi) untuk mendengarakan, diskusi kebijakan terkait Pilkada," kata Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014).
Diskusi itu diperlukan untuk melihat alur pengambilan keputusan saat itu terkait penyusunan UU Pilkada. Komisi II mengakui bahwa perlu ada poin-poin yang direvisi dari Perppu Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu poin yang diusulkan untuk direvisi oleh PDIP adalah tentang kepala daerah yang dicalonkan bersama wakilnya. Gerindra juga melihat poin ini perlu direvisi.
"Untuk Gerindra, paket menjadi penting, karena kalau tidak dalam satu paket, jangan sampai wakil gubernur jadi ban serep atau pelengkap," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, PDIP bakal menggalang dukungan untuk merevisi lewat DPR, bukan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Terlepas dari itu, PDIP tetap mendukung Perpu Pilkada yang bermaksud mempertahankan Pilkada langsung dari ancaman realisasi Pilkada lewat DPRD itu.
"Kami merasakan memang ada beberapa kekurangan dalam Perpu Pilkada tersebut, namun demikian secara substansi PDIP sudah sangat setuju dengan semangat Perpu Pilkada langsung, yakni sama-sama menghendaki pengembalian hak kedaulatan rakyat dalam sistem Pilkada di Indonesia," tutur Wasekjen PDIP Ahmad Basarah, Minggu (14/12/2014).
(imk/trq)











































