Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly menyebut bahwa kepengurusan hasil Munas VIII Golkar di Riau pada 2009 masih tercatat dan diakui pemerintah. Namun, kubu Agung Laksono menolak pengakuan kepengurusan itu.
Wakil Ketua Umum kubu Ical, Sjarif Cicip Sutardjo mengatakan pernyataan Menkum Yasona harus menjadi acuan.
"Kepengurusan kan dikembalikan ke Munas Riau. Artinya Mahkamah Partai yang dulu akan menjadi acuan," kata Cicip di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (17/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya enggak bisa dong. Kalau enggak mau mengakui komplain saja ke menteri," sebutnya.
Pasca penyelenggaraan Munas, kedua kubu masing-masing sudah menetapkan susunan Mahkamah Partai. Kubu Agung Laksono menetapkan Lawrence Siburian. Sementara, Golkar versi Ical memutuskan Muladi sebagai Ketua Mahkamah Partai.
Adapun hasil Munas Riau juga menghasilkan kalau Muladi adalah Ketua Mahkamah Partai Golkar.
(hat/erd)










































