"Kita sosialisasikan dulu, nanti satu bulan kita evaluasi lagi. Pokoknya setiap bulan kita evaluasi, kalau warga sudah mengerti baru kita lakukan penindakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes M Restu kepada detikcom, Rabu (17/12/2014).
Restu membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa motor yang berani menerobos kawasan HI akan dicabut SIM-nya. "Tidak ada itu, itu tidak benar," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besaran dendanya nanti tergantung hakim, maksimal memang Rp 500 ribu tapi kan hakim bisa memberikan denda Rp 100 ribu atau Rp 50 ribu. Itu tergantung hakim," katanya.
Larangan motor melintas di Bundaran HI hingga Harmoni berlaku 24 jam 7 hari/minggu. Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan 10 bus single dan 5 bus tingkat gratis sebagai pengangkut pemotor. Tapi fasilitas ini tidak laku karena pemotor lebih suka lewat jalan alternatif.
(nal/nrl)











































