Berapa Besar Tilang Bagi Pemotor yang Nekat Melintas di HI?

Berapa Besar Tilang Bagi Pemotor yang Nekat Melintas di HI?

- detikNews
Rabu, 17 Des 2014 12:35 WIB
Berapa Besar Tilang Bagi Pemotor yang Nekat Melintas di HI?
Foto: Kondisi Lalu Lintas di HI Tanpa Adanya Motor (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Pengendara motor mulai hari ini dilarang melintas di Budaran HI hingga Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Saat ini petugas masih memberikan teguran dan mengarahkan pemotor yang belum mengetahui aturan ini. Setelah masa sosialisasi berakhir, setiap pelanggar akan ditilang.

"Kita sosialisasikan dulu, nanti satu bulan kita evaluasi lagi. Pokoknya setiap bulan kita evaluasi, kalau warga sudah mengerti baru kita lakukan penindakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes M Restu kepada detikcom, Rabu (17/12/2014).

Restu membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa motor yang berani menerobos kawasan HI akan dicabut SIM-nya. "Tidak ada itu, itu tidak benar," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, besaran denda untuk pelanggaran ini maksimal Rp 500 ribu. Namun apakah denda maksimal itu yang akan diberikan ke pengendara tergantung hakim di pengadilan.

"Besaran dendanya nanti tergantung hakim, maksimal memang Rp 500 ribu tapi kan hakim bisa memberikan denda Rp 100 ribu atau Rp 50 ribu. Itu tergantung hakim," katanya.

Larangan motor melintas di Bundaran HI hingga Harmoni berlaku 24 jam 7 hari/minggu. Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan 10 bus single dan 5 bus tingkat gratis sebagai pengangkut pemotor. Tapi fasilitas ini tidak laku karena pemotor lebih suka lewat jalan alternatif.

(nal/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads