Selundupkan Senjata Api, Warga Australia Diancam Hukuman Mati

Selundupkan Senjata Api, Warga Australia Diancam Hukuman Mati

- detikNews
Senin, 24 Jan 2005 17:13 WIB
Denpasar - Seorang warga negara Australia bernama Christoper Packer, 52 tahun diancam hukuman mati karena diduga menyelundupkan senjata api ilegal ke Indonesia. Ancaman hukuman mati tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Putu Indriati pada pembacaan dakwaan di persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan Jenderal Sudirman, Bali, Senin (24/1/2005). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Damendra. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukum M Rivan. Dalam dakwaannya, JPU mengancam terdakwa dengan ancaman hukuman mati, karena dinilai melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Dalam UU tersebut, disebutkan barang siapa yang memiliki senjata api ilegal mendapat acaman hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Terdakwa juga diancam dengan dakwaan subsider pasal 10 junto pasal 14 UU tentang Senjata api tahun 1936 tentang kepemilikan mesiu, amunisi senjata api di kapal. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa seorang diwajibkan untuk melapor ketika datang ke sebuah negara memebawa senjata api. Seseorang didakwa penjara satu tahun jika secara sengaja tidak melaporkan kedatanganya dan kepemilikan senjata apimya. Mereka yang melanggar UU tahun 1936 diancam hukuman 3 bulan. Jika dilakukan secara tidak sengaja.Christoper ditangkap petugas dari Polda Bali akhir tahun 2005 dengan barang bukti 3 pucuk senpi laras panjang dan 2 laras pendek serta ribuan amunisi. Ia ditangkap ketika berlabuh di Pelabuhan Benoa dengan kapal lambung Lissa Afatiu. Dalam sidang pertama mendapat sorotan hangat dari media Australia, tampak puluhan wartawan asing dari Australia meliput pesidangan terbut. Hadir juga Konsul Australia di Bali, Brand Hall. Terdakwa saat ini ditahan di Lapas Grobogan, Badung Bali. (jon/)



Berita Terkait