Hakim Sebut Riefan Avrian Bertindak Culas di Proyek Videotron

Hakim Sebut Riefan Avrian Bertindak Culas di Proyek Videotron

- detikNews
Rabu, 17 Des 2014 12:27 WIB
Hakim Sebut Riefan Avrian Bertindak Culas di Proyek Videotron
Jakarta - Direktur Utama PT Rifuel dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 5,392 miliar. Majelis Hakim menyebut anak bekas Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan ini bertindak culas dalam pengadaan videotron.

"Hal yang memberatkan terdakwa telah bertindak culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Nani Indrawati membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (17/12/2014).

Tindakan culas ini dilakukan Riefan dengan menunjuk office boy bernama Hendra Saputra sebagai Direktur PT Imaji Media dan Akhmad Kamaluddin sebagai komisarisnya. Hendra dan Akhmad nyatanya bekerja di PT Rifuel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Riefan Avrian secara sengaja menunjuk Hendra Saputra dan Akhmad Kamaluddin bukan orang lain yang mempunyai pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk menduduki jabatan sebagai direktur dan komisaris adalah dengan maksud agar terdakwa dapat mengendalikan PT Imaji Media miliknya dan bertindak secara nyata sebagai direktur dan komisarisnya," papar hakim Nani.

Dalam analisa yuridis putusan, Riefan menggunakan Hendra dan Akhmad agar PT Imaji Media tidak terdeteksi oleh Kementerian Koperasi dan UKM sebagai salah satu peserta lelang merupakan perusahaan miliknya.

"Meskipun di depan persidangan terdakwa mengakui Hasnawi Bachtiar yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan videotron adalah kerabat ayahnya yang menjabat sebagai menteri Koperasi dan UKM," sambung hakim.

Karena itu menurut majelis hakim, Hasnawi Bachtiar sejak semula telah mengetahui sejak awal bahwa PT Rifuel dan PT Imaji Media adalah milik Riefan. "Yang masih kerabatnya dan anak menteri Koperasi dan UKM," ujar Nani.

β€Ž
Dalam pengerjaan proyek diketahui adanya penyimpangan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak. Jumlah kerugian negara total mencapai Rp 8,087 miliar karena adanya penyimpangan yaitu pekerjaan persiapan dan konstruksi, pekerjaan pemasangan sambungan listrik PLN ke LED display videotron, biaya pengiriman dan pemasangan genset yang sebetulnya sudah termasuk ongkos kirim dan pemasangan, biaya sewa gudang penyimpanan modul videotron dan biaya sewa gudang penyimpangan genset.

Namun jumlah kerugian keuangan negara tersebut dikurangi dengan pengembalian PT Imaji Meidia ke kas negara Rp 2,695 miliar. "Maka jumlah kerugian negara dalam pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM adalah Rp 5,390 miliar," sebut Hakim Sofialdi.



(fdn/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads