"Menyatakan terdakwa Riefan Avrian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Nani Indrawati membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (17/12/2014).
Riefan juga dihukum membayar uang pengganti Rp 5,392 miliar. Bila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Riefan akan disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, majelis hakim memaparkan Riefan menggunakan PT Imaji Media yang baru didirikannya untuk mengikuti proses lelang pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM. Untuk mempermulus kejahatannya, Riefan menunjuk office boy bernama Hendra Saputra sebagai Direktur PT Imaji Media dan Akhmad Kamaluddin sebagai komisaris.
"Riefan Avrian sengaja menunjuk Hendra Saputra dan Akhmad Kamaluddin, bukan orang lain yang mempunyai pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk menduduki jabatan sebagai direktur dan komisaris adalah dengan maksud agar terdakwa dapat mengendalikan PT Imaji Media miliknya," papar Hakim Nani.
Setelah PT Imaji Media dinyatakan sebagai pemenang lelang, Riefan lantas bergerak mengurusi pelaksanaan pekerjaan persiapan, konstruksi dan pemasangan videotron dengan memerintahkan anak buahnya di PT Rifuel.
Tapi dalam pengerjaan proyek diketahui adanya penyimpangan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak. Jumlah kerugian negara total mencapai Rp 8,087 miliar karena adanya penyimpangan yaitu pekerjaan persiapan dan konstruksi, pekerjaan pemasangan sambungan listrik PLN ke LED display videotron, biaya pengiriman dan pemasangan genset yang sebetulnya sudah termasuk ongkos kirim dan pemasangan, biaya sewa gudang penyimpanan modul videotron dan biaya sewa gudang penyimpangan genset.
Namun jumlah kerugian keuangan negara tersebut dikurangi dengan pengembalian PT Imaji Meidia ke kas negara Rp 2,695 miliar. "Maka jumlah kerugian negara dalam pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM adalah Rp 5,390 miliar," sebut Hakim Sofialdi.
Riefan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo โPasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(fdn/rmd)











































