Kasus Fuad Amin, KPK Panggil 3 Dirut PD Sumber Daya Milik Pemkab Bangkalan

Kasus Fuad Amin, KPK Panggil 3 Dirut PD Sumber Daya Milik Pemkab Bangkalan

- detikNews
Rabu, 17 Des 2014 11:17 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencoba membongkar permainan dalam proses jual beli gas alam oleh Pemkab Bangkalan yang berujung pada penyuapan sang mantan Bupati Fuad Amin. Lembaga anti korupsi itu menduga ada kongkalikong dan penyelewengan dalam kontrak pembelian gas untuk keperluan PLTG itu.

Untuk membongkar dugaan kongkalikong itu, penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi PD Sumber Daya, BUMD milik Pemkab Bangkalan yang mengurusi soal jual beli gas alam. Anehnya, ada tiga direktur utama yang diperiksa, padahal PD Sumber Daya bukanlah perusahaan yang besar.

Dalam agenda pemeriksaan, Rabu (17/12/2014), ada tiga Direktur Utama PD Sumber Daya yang akan diperiksa, yakni Chairil Anwar, Chairil Saleh dan Abdul Razak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penyidik memanggil Direktur PD Sumber Daya Afandy dan Plt Direktur PD Sumber Daya Cholil Solihin. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonius Bambang Djatmiko)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.

KPK menduga adanya keanehan yang sangat mencolok dalam proses pembelian gas alam di Bangkalan untuk keperluan PLTG. Salah satu keanehan yang paling mencolok adalah, hingga saat ini, tak ada infrastruktur pipa instalasi untuk menyalurkan gas ke PLTG. Padahal kontrak pembelian sudah dilakukan sejak tahun 2007.

Keanehan itu pula yang membuat penyidik memanggil beberapa mantan Petinggi PT Pertamina EP dan BP Migas. Kemarin, KPK memanggil eks Presdir Pertamina EP Tri Siwindono dan eks Direktur Pertamina EP Haposan Napitupulu. Selain itu, eks Kepala BP Migas Kardaya Warnika juga dipanggil.

Menurut Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, pihaknya sedang ingin mengkonfirmasi adanya dugaan penyelewengan kontrak dalam pengadaan gas alam di Bangkalan. Menurut Pandu, seharusnya pihak yang terlibat dalam kontrak pengadaan gas alam di Bangkalan membangun instalasi penyalur gas. Namun, hingga saat ini instalasi itu belum dibangun, padahal semua sudah dibayar sejak kontrak disepakati pada tahun 2007.

(kha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads