Pemerintah Akan Ajukan Gugatan Perdata kepada Newmont
Senin, 24 Jan 2005 17:01 WIB
Jakarta - Pemerintah telah menunjuk Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sebagai kuasa khusus untuk mengajukan gugatan perdata kepada PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dalam kasus pencemaran Teluk Buyat.Gugatan perdata ini merupakan langkah hukum baru untuk melengkapi gugatan pidana yang proses hukumnya kini tengah berjalan.Demikian disampaikan Menneg Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Kepresidenan, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin, (24/1/2005)."Jadi, pemerintah akan 'menyerang' Newmont dalam dua skenario, yaitu gugatan pidana dan perdata," kata Witoelar.Saat ini, lanjut dia, Jaksa Agung tengah menyusun gugatan perdata tersebut kepada Newmont yang intinya meminta ganti rugi atas kerusakan lingkungan di sekitar Teluk Buyat akibat pembuangan limbah produksi perusahaan tambang tersebut.Dikatakan Witoelar, ada tiga komponen dalam gugatan yang kini tengah disusun tersebut. Pertama, kerusakan lingkungan. Kedua, derita yang diakibatkan kepada masyarakat, dan ketiga, efek jera agar Newmont tidak mengulangi lagi perbuatannya."Jangan sampai karena sudah bayar ganti rugi mereka mau mencemari lagi. Makanya, kita akan tentukan nilai ganti rugi yang dianggap pantas," kata Witoelar.Sementara mengenai tenggat waktu pengajuan gugatan tersebut ke pengadilan, dia mengatakan, pihaknya tidak memiliki deadline. Kapan gugatan akan diajukan, lanjutnya, tergantung Jaksa Agung yang lebih menguasai kebiasaan dalam proses peradilan. "Tapi kalau kita sih inginnya cepat, kenapa harus lama-lama, kok kayanya sulit sekali," kata dia.
(umi/)











































