Hendra memulai bisnis itu sejak awal 2013 dengan menjual safrole yaitu bahan prekursor pembuatan narkotika jenis MDMA/ekstasi. Dia menjual via online dengan pembeli dari California, Chicago, Los Angeles, Texas, Georgia, Australia, Belanda, Jerman, Chechnya dan Inggris.
Dalam menjalankan kejahatannya, Hendra membuka rekening di beberapa bank di Indonesia. Kepada pihak bank, Hendra mengaku mempunyai bisnis kopi. Selain untuk transaksi keuangan kejahatan narkoba, Hendra juga kerap melakukan judi bola dengan sesama teman-teman SMA-nya. Sekali transfer untuk judi bola rata-rata di atas Rp 10 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangkapan ini, lalu dibukalah rekening Hendra dan terungkap 82 transaksi safrole ke pembeli di berbagai penjuru dunia. Saat ditangkap itu juga ditemukan ganja.
"Buat dipakai saya sendiri," kata Hendra yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (17/12/2014).
Atas kejahatan tersebut, Hendra lalu diadili di PN Jaksel. Hadir pula sebagai saksi pegawai beberapa bank di Indonesia untuk menceritakan transaksi Hendra serta kesaksian tertulis dari 2 anggota DEA. PN Jaksel lalu menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun. Duduk sebagai ketua majelis Nur Aslam Bustaman dengan anggota Made Sutrisna dan Suprapto. Atas vonis itu, Hendra mengajukan kasasi tapi kandas.
"Menolak kasasi terdakwa Hendra Wijoyo," sebagaimana dilansir panitera MA. Duduk sebagai ketua majelis kasasi yaitu hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Syarifuddin dan Desnayeti. Vonis itu diketok pada 9 Desember lalu.
(asp/rvk)