Kedua mobil tersebut adalah mobil boks bernomor polisi DD 9761 OF, yang dikemudikan Adi Jaya (35) bersama rekannya Sukri (30), yang mengangkut 2 ton solar bersubsidi, serta mobil pick up Hilux bernomor polisi DD 473 yang dikemudikan Rusli (35) dan temannya Mamad (22), yang mengangkut 1,3 ton solar bersubsidi. Selain keempat orang yang berada di mobil, Rusliadi (27), pegawai SPBU yang mengisi solar ke jeriken di mobil, ikut diamankan.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi, pada detikcom menyebutkan, kedua mobil penyelundup solar bersubsidi ditangkap tangan oleh Iptu Surahman, anggota Intelkam Polsek Panakukang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Solar bersubsidi tersebut diduga akan digunakan atau dijual kembali untuk kepentingan industri. Para pelaku diancam pidana sesuai Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001. Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan perniagaan BBM subsidi dipidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
(mna/try)










































