Ketum Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono, sudah menyusun tim pengacara jauh hari sebelum Kemenkum HAM mengambil keputusan netral siang tadi. Agung menyiapkan tim pengacara yang jumlahnya lebih dari 100 orang, semuanya berkoordinasi langsung dengan pengacara senior Adnan Buyung Nasution.
"Kami minta tim pengacara ini berkonsultasi dengan Pak Adnan Buyung Nasution," kata Agung Laksono usai menutup Munas IX Golkar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Senin (8/12/2014) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi Pak Aburizal memberikan surat kuasa kepada saya dan Pak Rudy Alfonso dan lain-lain untuk menghadapi gugatan mereka (Agung Laksono, red) di pengadilan," ujar Yusril di Bakrie Tower kawasan Epicentrum Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (16/12/2014).
Tapi Yusril menyarankan agar penyelesaian konflik bisa diselesaikan di Mahkamah Partai. Sebab batas waktu maksimum penyelesaian antara pengadilan dan Mahkamah Partai berbeda.
"Daripada misalnya ke PTUN yang tidak ada limit waktu, tapi kalau dibawa ke Mahkamah Partai maksimum 60 hari," sambungnya.
Yusril juga menegaskan Mahkamah Partai yang berhak mengurus konflik internal adalah Mahkamah kepengurusan hasil Munas Riau tahun 2009.
Apakah dua pengacara kondang ini bakal mengantar Golkar menuju rekonsiliasi ataukan menjadikan pertarungan kedua kubu semakin seru?
(van/try)










































