PP ini ditandatangani Jokowi pada 3 Desember lalu dan dilansir di website Setneg, Selasa (16/12/2014).
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional," demikian bunyi pertimbangan PP itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pelayanan kesehatan tradisional empiris adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris.
2. Pelayanan kesehatan tradisional komplementer adalah penerapan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah.
3. Pelayanan kesehatan tradisional integrasi adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, baik bersifat sebagai pelengkap atau pengganti.
"Pemberian pelayanan kesehatan tradisional empiris wajib dilaporkan secara berkala kepada dinas kesehatan kabupaten/kota melalui pusat kesehatan masyarakat setempat," demikian bunyi pasal 18.
Laporan itu paling sedikit memuat jumlah dan jenis kelamin klien, jenis penyakit, metode dan cara pelayanan. Dalam Pasal 24 ditegaskan tenaga kesehatan tradisional dilarang menggunakan alat kedokteran dan penunjang diagnostik kedokteran. Bagi yang tidak mematuhi PP ini, dikenakan saksi teguran lisan, teguran tertulis dan pencabutan izin.
(asp/nrl)