Kapolsek Darul Imarah, Iptu Machfud, mengatakan, polisi awalnya datang ke lokasi untuk menangkap MS karena terlibat dalam kasus pencurian. Berdasarkan informasi dari warga MS juga merupakan seorang pengedar ganja dan sering mangkal di sebuah pondok dekat rumahnya.
Saat polisi hendak bergerak ke lokasi, MS mengetahui rencana aparat penegak hukum hendak menangkapnya sehingga ia langsung melarikan diri ke dalam hutan. Polisi kemudian menggeledah di sekitar lokasi dan menemukan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 1,5 kilogram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi tersebut, polisi melihat S seperti orang sedang kebingungan. Polisi yang melihat gelagat mencurigakan akhirnya menggeledah S dan menemukan satu linting ganja dari dalam saku celananya. Ia ditangkap polisi sekitar pukul 12.30 WIB siang tadi.
Berdasarkan pengakuannya pada polisi, S sudah menggunakan ganja sejak 2008 silam. Ia biasanya membeli barang haram tersebut seharga Rp 10 ribu untuk beberapa kali pakai.
"Tapi barang bukti tadi menurut pengakuannya dikasih oleh MS. Biasanya ia beli sama MS," jelas Machfud.
Barang bukti 1,5 kilogram ganja bersama pria yang diduga pemakai saat ini diamankan di Mapolsek Darul Imarah, Aceh Besar untuk penyelidikan lebih lanjut.
(try/try)